I.
PENDAHULUAN
Istilah manajemen keuangan berjalan beriringan sejalan dengan
perkembangan fungsi-fungsi yang lain. Seperti manajemen pemasaran, manajemen
produksi, dan manajemen sumber daya manusia. Ada yang menyebut manajemen
keuangan sebagai pembelanjaan. Karena materi yang dikaji pada intinya merupakan
aktifitas pembelanjaan organisasi. Pada prinsipnya manajemen keuangan memiliki
fungsi dasar, yaitu menghimpun dana dan mendistribusikannya untuk menopang
semua kegiatannya, sehingga tujuan organisasi tercapai degan efektif dan efien.
Dana yang terhimpun perlu didistribusikan secara efektif dan
efisien keseluruh bagian dalam suatu organisasi. Alokasi dana ini secara garis
besar dapat dibedakan menjadi pengeluaran operasional dan pendapatan (revenue
expenditure) dan pengeluaran modal.
Konsep manajemen budgeting (manajemen anggaran pengelolaan
keuangan) yang bertujuan untuk mengelola keuangan yang ada. Proses seperti
inilah dapat melahirkan keefektifan dalam pengelolaan keuangan sehingga masa
depan lembaga pendidikan lebih terjamin. Mengenai manajemen keuangan sekolah
atau RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah), akan dibahas
lebih lanjut dalam makalah ini.
II.
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
yang dimaksud dengan RAPBS?
2. Apa
fungsi RAPBS?
3. Bagaimana
bentuk-bentuk anggaran dalam RAPBS?
4. Bagaimana
prinsip penyusnan RAPBS?
5. Bagaimana
langkah-langkah penyusunan RAPBS?
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
RAPBS
RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah)
adalah anggaran terpadu antara penerimaan dan penggunaan dana serta
pengelolaannya dalam memenuhi seluruh kebutuhan sekolah selama satu tahun
pelajaran berjalan. Dimana sumber dananya berasal dari pemerintah pusat,
pemerintah daerah, masyarakat, dan orangtua / wali peserta didik. Sumber dana
perolehan dan pemakaian dana dipadukan dengan kondisi objektif kepentingan sekolah
dan penyandang dana.[1]
Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) harus berdasarkan pada rencana
pengembangan sekolah dan merupakan bagian dari rencana operasional tahunan.
RAPBS setidaknya meliputi penganggaran untuk kegiatan pengajaran, materi kelas,
pengembangan profesi guru, renovasi bangunan sekolah, pemeliharaan, buku, meja,
dan kursi. Penyusunan RAPBS tersebut harus melibatkan kepala sekolah, guru,
komite sekolah, staf TU dan komunitas sekolah. RAPBS perlu disusun pada setiap
tahun ajaran sekolah dengan memastikan bahwa alokasi anggaran bisa memenuhi
kebutuhan, sekolah secara optimal.[2]
B.
Fungsi
RAPBS
Secara garis besar, kegiatan RAPBS dilakukan agar rencana
penerimaan dan pengeluaran dana sekolah/madrasah dapat dikontrol dengan baik.
Adapun secara rinci, RAPBS berfungsi untuk:
1. Pedoman
pengumpulan dana dan pengeluarannya
2. Menggali
dana secara kreatif dan maksimal
3. Menggunakan
dana secara jujur dan terbuka
4. Mengembangkan
dana secara produktif
5. Mempertanggung
jawaban dana secara objektif
Bila sikap ini benar-benar dilaksanakan oleh para manajer
lembaga pendidikan Islam, maka RAPBS ini akan membantu kemajuan lembaga
pendidikan yang dipimpin tersebut. Untuk itulah, maka setiap sekolah menyusun
RAPBS sebagai acuan kegiatan yang terkait dengan pendanaan. Sebenarnya, dengan
adanya RAPBS ini, sekolah dapat mengekplorasi kemampuan dirinya dan
menyeimbangkan dengan alokasi dana yang ada. Dengan cara ini, setiap program
sekolah sudah terback up dalam RAPBS tersebut.[3]
C.
Bentuk-bentuk
Anggaran dalam RAPBS
1.
Anggaran
Pendapatan
Sumber keuangan atau pembiyaan pada suatu sekolah secara garis besar
dapat dikelompokkan menjadi beberapa sumber, yaitu:
a. Dana
dari Pemerintah
Baik dana dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun
keduannya. Dan dana tersebut diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan.
b. Dana
dari orang Tua Siswa
Pendanaan dari orang tua siswa ini dikenaal dengan istilah
iuran Komite. Besarnya sumbangan dana yang harus dibayar oleh orang tua siswa
ditentukan oleh rapat Komite sekolah. Pada umumnya dana Komite terdiri atas:
1) Dana
tetap tiap bulan sebagai uang kontribusi yang harus dibayar oleh orang tua
setiap bulan selama anaknya menjadi siswa di sekolah.
2) Dana
insidental yang dibebankan kepada siswa baru yang biasanya hanya satu kali
selama tiga tahun menjadi siswa (pembayaran dapat diansur)
3) Dana
sukarela yang biasanya ditawarkan kepada orang tua siswa tertente yang dermawan
dan bersedia memberikan sumbangan secara sukarela tanpa suatu ikatan apapun.
c. Dana
dari masyarakat
Dana ini biasanya merupakan sumbangan sukarela yang tidak
mengikat dari anggota-anggota masyarakat sekolah yang menaruh perhatian
terhadap kegiatan pendidikan di suatu sekolah. Sumbangan sukarela yang
diberikan tersebut merupakan wujud dari kepeduliannya karena merasa terpanggil
untuk turut membantu kemajuan pendidikan.
Dana ini ada yang diterima dari perorangan, dari suatu
organisasi, dari yayasan ataupun dari badan usaha baik milik pemerintah maupun
milik swasta.
d. Dana
dari Alumni
Dana ini merupakan bantuan dari para Alumni untuk membantu
peningkatan mutu sekolah yang tidak selalu dalam bentuk uang (misalnya buku-buku,
alat dan perlengkapan belajar). Namun dana yang dihimpun oleh sekolah dari para
alumni merupakan sumbangan sukarela yang tidak mengikat dari mereka yang merasa
terpanggil untuk turut mendukung kelancaran kegiatan-kegiatan demi kemajuan dan
pengembangan sekolah. Dana ini ada yang diterima langsung dari alumni, tetapi
ada juga yang dihimpun melalui acara resmi.
e. Dana
dari Peserta Kegiatan
Dana ini dipungut dari siswa sendiri atau anggota
masyarakat yang menikmati pelayanan kegiatan pendidikan tambahan atau
ekstrakurikuler, seperti pelatihan komputer, kursus bahasa Inggris atau
keterampilan lainnya.[4]
2.
Anggaran
Belanja (Pengeluaran)
Secara garis besar, pengeluaran dari
suatu sekolah/madrasah dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Pembiayaan
rutin
Pembiayaan rutin adalah
biaya (anggaran) yang harus dikeluarkan secara rutin dan pasti dari tahun ke
tahun, seperti gaji pegawai (guru dan non-guru), biaya operasional, biaya
pemeliharaan gedung, fasilitas dan alat pengajaran.
b. Pembiayaan
pembangunan
Pembiayaan pembangunan
misalnya biaya pembelian atau pengembangan tanah, pembangunan gedung, perbaikan
gedung, dll
Selain penggunaan dua
macam dana di atas, ada satu lagi yang harus dialokasikan, yaitu anggaran untuk
kebutuhan atau kepentingan sosial, baik bantuan sosial ke dalam maupun ke luar.
Bantuan ke dalam dapat berupa dan untuk warga sekolah sendiri. Sementara ini,
bantuan sosial ke luar seperti untuk bencana alam, perayaan HUT RI, permohonan
sumbangan dari luar, dan sebagainya[5]
D.
Prinsip
Penyusunan RAPBS
Rencana Anggaran Pendapat dan Belanja Sekolah (RAPBS)
harus berdasarkan pada rencana pengembangan sekolah dan merupakan bagian dari
rencana operasional tahunan. RAPBS setidaknya meliputi penganggaran untuk
kegiatan pengajaran, materi kelas, pengembangan profesi guru, renovasi bangunan
sekolah, pemeliharaan, buku, meja dan kursi. Penyusunan RAPBS tersebut harus
melibatkan kepala sekolah, guru, komite sekolah, staf TU dan komunitas sekolah.
RAPBS perlu disusun pada setiap tahun ajaran sekolah dengan memastikan bahwa
alokasi anggaran bisa memenuhi kebutuhan sekolah secara optimal.[6]
Prinsip-prinsip dalam penyusunan RAPBS adalah:
a. RAPBS
harus benar-benar difokuskan pada peningkatan pembelajaran murid secara jujur,
bertanggung jawab, dan transparan
b. RAPBS
harus ditulis dalam bahasa yang sederhana dan jelas, dan dipajang ditempat
terbuka di sekolah.
c. Dalam
menyusun RAPBS, sekolah sebaiknya secara saksama memprioritaskan pembelajaan
dana sejalan dengan rencana pengembangan sekolah[7]
Hal penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan RAPBS
adalah harus adanya pemenuhan biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan
sekolah/madrasah setiap tahunnya. RAPBS ini pun dituntut mencakup semua
anggaran kegiatan rutin dan biaya penting lainnya, agar semuannya itu dapat
dilaksanakan satu tahun.
E.
Langkah-langkah
Penyusunan RAPBS
Suatu hal yang perlu
diperhatikan dalam penyusunan RAPBS adalah harus menerapkan prinsip anggaran
berimbang, artinya rencana pendapatan dan pengeluaran harus berimbang
diupayakan tidak terjadi anggaran pendapatan minus. Dengan anggaran berimbang
tersebut maka kehidupan sekolah akan menjadi solid dan benar-benar kokoh dalam
hal keuangan, maka sentralisasi pengelolaan keuangan perlu difokuskan pada
bendaharawan sekolah, dalam rangka untuk mempermudah pertanggung jawaban
keuangan.
Penyusunannya hendaknya mengikuti langkah-langkah sebagai
berikut:
1. Menyusun
rencana berdasarkan skala prioritas pelaksanaannya
2. Menentukan
program kerja dan rincian program
3. Menetapkan
kebutuhan untuk pelaksanaan rincian program
4. Menghitung
dana yang dibutuhkan
5. Menentukan
sumber dana untuk membiayai rencana
Rencana tersebut
setelah sibahas dengan pengurus dan komite sekolah, maka selanjutnya ditetapkan
sebagai anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS). Pada setiap anggran
yang disusun perlu dijelaskan apakah rencana anggaran yang akan dilaksanakan
merupakan hal baru atau kelanjutan atas kegiatan yang telah dilaksanakan dalam
periode sebelumnya dengan menyebut sumber dan sebelumnya.[8]
Dalam setiap anggaran yang disusun untuk kegiatan-kegiatan
di ingkungan sekolah, paling tidak harus memuat 6 hal atau informasi sebagai
berikut:
1. Informasi
rencana kegiatan sasaran, uraian rencana kegiatan, penanggung jawab, rencana
baru atau lanjutan.
2. Uraian
kegiatan program kerja rincian program
3. Informasi
kebutuhan barang/jasa yang dibutuhkan untuk seluruh volume kebutuhan
4. Data
kebutuhan harga satuan, jumlah biaya yang dibutuhkan untuk seluruh volume
kebutuhan
5. Jumlah
anggaran:jumlah anggaran untuk masing-masing rincian program, program, rencana
kegiatan, dan total anggaran untuk seluruh rencana kegiatan.
6. Sumber
dana:total sumber dana, masing-masing sumber dana yang mendukung pembiayaan
program.
Di dalam pembuatan rencana anggaran pendapatan belanja
sekolah (RAPBS) melibatkan beberapa unsur diantaranya:
1. Pihak
sekolah
2. Orang
tua murid dalam wadah Komite Sekolah
3. Dinas
Pendidikan Kota
4. Pemerintah
kota
Semua komponen ini adalah pihak-pihak yang terkait
langsung dengan operasional sekolah sesuai kependidikan dan kapasitas.[9]
IV.
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
RAPBS
(Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah) adalah anggaran terpadu
antara penerimaan dan penggunaan dana serta pengelolaannya dalam memenuhi
seluruh kebutuhan sekolah selama satu tahun pelajaran berjalan. Sumber dananya
berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan orangtua/wali
peserta didik.
RAPBS
setidaknya meliputi penganggaran untuk kegiatan pengajaran, materi kelas,
pengembangan profesi guru, renovasi bangunan sekolah, pemeliharaan, buku, meja
dan kursi.
Penyusunan RAPBS harus
melibatkan kepala sekolah, guru, komite sekolah, staf TU dan komunitas sekolah.
Kegiatan
RAPBS dilakukan agar rencana penerimaan dan pengeluaran dana sekolah/madrasah
dapat dikontrol dengan baik. Adapun secara rinci, RAPBS berfungsi untuk:
pedoman pengumpulan dana dan pengeluarannya, menggali dana secara kreatif dan
maksimal, menggunakan dana secara jujur dan terbuka, mengembangkan dana secara
produktif, mempertanggung-jawabkan dana secara objektif
Bentuk-bentuk
Anggaran dalam RAPBS antara lain; Anggaran Pendapatan yang bersumber dari dana
dari pemerintah, orang tua siswa, masyarakat, alumni, peserta kegiatan,
kegiatan wirausaha sekolah; dan anggaran belanja (Pengeluaran) untuk;
Pembiayaan rutin dan pembiayaan pembangunan
RAPBS
setidaknya meliputi penganggaran untuk kegiatan pengajaran, materi kelas,
pengembangan profesi guru, renovasi bangunan sekolah, pemeliharaan, buku, meja
dan kursi. Penyusunan RAPBS tersebut harus melibatkan kepala sekolah, guru,
komite sekolah, staf TU dan komunitas sekolah.
Prinsip-prinsip
dalam penyusunan RAPBS adalah: benar-benar difokuskan pada peningkatan
pembelajaran murid secara jujur, bertanggung jawab, dan transparan, ditulis
dalam bahasa yang sederhana dan jelas, dan dipajang di tempat terbuka di
sekolah, memprioritaskan pembelanjaan dana sejalan dengan rencana pengembangan
sekolah.
Penyusunan
RAPBS hendaknya mengikuti langkah-langkah: Menginventarisasi rencana yang akan
dilaksanakan, Menyusun rencana berdasarkan skala prioritas pelaksanaannya,
Menentukan program kerja dan rincian program, Menetapkan kebutuhan untuk
pelaksanaan rincian program, Menghitung dana yang dibutuhkan, Menentukan sumber
dana untuk membiayai rencana
Rencana
tersebut setelah dibahas dengan pengurus dan komite sekolah, maka selanjutnya
ditetapkan sebagai APBS.
Setiap anggaran yang
disusun untuk kegiatan-kegiatan dilingkungan sekolah, paling tidak harus memuat
informasi sebagai berikut: Informasi rencana kegiatan, Uraian kegiatan program,
Informasi kebutuhan, Data kebutuhan harga satuan, Jumlah anggaran, Sumber dana
Pembuatan
RAPBS melibatkan beberapa unsur diantaranya pihak sekolah, orang tua murid
dalam wadah komite Sekolah, Dinas
Pendidikan Kota, Pemerintah kota.
B.
Kritik
dan Saran
Pemakalah menyadari bahwa masih ada
kekurangan dalam penampilan dan penyajian makalah ini. Oleh karena itu kritik
dan saran sangat dibutuhka agar pemakalah dapat memperbaiki pembuatan makalah
selanjutnya. Akhir kata semoga makalah ini bermanfaat khususnya penulis dan
pembaca.
DAFTAR
PUSTAKA
Abuddinata, Manajemen
Pendidikan (Bogor: Kencana, 2003)
Baharuddin dan Makin,
Manajemen Pendidikan Islam (Malang:UIN Maliki Press,2010)
Mujamil Qomar,
manajemen Pendidikan Islam (Jakarta:Erlangga,2004)
Nanang Fattah, Landasan
Manajemen Pendidikan (Bandung:PT Remaja Rosdakarya,2004)
Tim Dosen
Administrasi Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia,Manajemen Pendidikan
(Bandung:Alfabeta,2012)
[1]Abuddinata,
Manajemen Pendidikan (Bogor: Kencana,
2003), hlm. 102.
[2] Tim
Dosen Administrasi Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia, Manajemen Pendidikan(Bandung:Alfabeta,2012),hlm.256
[3]
Baharudin dan Makin, manajemen Pendidikan
Islam (Malang:UIN Malik Press,2010),hlm.117-118
[4]
Baharuddin dan Makin, Manajemen
Pendidikan Islam (Malang:UIN Maliki Press,2010),hlm.88
[5] Mujamil
Qomar, manajemen Pendidikan Islam (Jakarta:Erlangga,2004),hlm.167
[6] Tim
Dosen Administrasi Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia, Manajemen Pendidikan (Bandung:Alfabeta,2012),
hlm.257
[7]
Baharuddin dan Makin, Manajemen Pendidikan Islam (Malang:UIN Maliki
Press,2010),hlm.89
[8] Nanang
Fattah, Landasan Manajemen Pendidikan (Bandung:PT
Remaja Rosdakarya,2004), hlm.124
[9]Nanang
Fattah, Landasan Manajemen Pendidikan (Bandung:PT Remaja Rosdakarya,2004), hlm.127