Kamis, 07 April 2016

Makalah Manajemen Pembiayaan



I.                   PENDAHULUAN
      Istilah manajemen keuangan berjalan beriringan sejalan dengan perkembangan fungsi-fungsi yang lain. Seperti manajemen pemasaran, manajemen produksi, dan manajemen sumber daya manusia. Ada yang menyebut manajemen keuangan sebagai pembelanjaan. Karena materi yang dikaji pada intinya merupakan aktifitas pembelanjaan organisasi. Pada prinsipnya manajemen keuangan memiliki fungsi dasar, yaitu menghimpun dana dan mendistribusikannya untuk menopang semua kegiatannya, sehingga tujuan organisasi tercapai degan efektif dan efien.
      Dana yang terhimpun perlu didistribusikan secara efektif dan efisien keseluruh bagian dalam suatu organisasi. Alokasi dana ini secara garis besar dapat dibedakan menjadi pengeluaran operasional dan pendapatan (revenue expenditure) dan pengeluaran modal.
      Konsep manajemen budgeting (manajemen anggaran pengelolaan keuangan) yang bertujuan untuk mengelola keuangan yang ada. Proses seperti inilah dapat melahirkan keefektifan dalam pengelolaan keuangan sehingga masa depan lembaga pendidikan lebih terjamin. Mengenai manajemen keuangan sekolah atau RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah), akan dibahas lebih lanjut dalam makalah ini.
II.                RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan RAPBS?
2.      Apa fungsi RAPBS?
3.      Bagaimana bentuk-bentuk anggaran dalam RAPBS?
4.      Bagaimana prinsip penyusnan RAPBS?
5.      Bagaimana langkah-langkah penyusunan RAPBS?

III.             PEMBAHASAN
A.    Pengertian RAPBS
            RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah) adalah anggaran terpadu antara penerimaan dan penggunaan dana serta pengelolaannya dalam memenuhi seluruh kebutuhan sekolah selama satu tahun pelajaran berjalan. Dimana sumber dananya berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan orangtua / wali peserta didik. Sumber dana perolehan dan pemakaian dana dipadukan dengan kondisi objektif kepentingan sekolah dan penyandang dana.[1]
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) harus berdasarkan pada rencana pengembangan sekolah dan merupakan bagian dari rencana operasional tahunan. RAPBS setidaknya meliputi penganggaran untuk kegiatan pengajaran, materi kelas, pengembangan profesi guru, renovasi bangunan sekolah, pemeliharaan, buku, meja, dan kursi. Penyusunan RAPBS tersebut harus melibatkan kepala sekolah, guru, komite sekolah, staf TU dan komunitas sekolah. RAPBS perlu disusun pada setiap tahun ajaran sekolah dengan memastikan bahwa alokasi anggaran bisa memenuhi kebutuhan, sekolah secara optimal.[2]
B.     Fungsi RAPBS
            Secara garis besar, kegiatan RAPBS dilakukan agar rencana penerimaan dan pengeluaran dana sekolah/madrasah dapat dikontrol dengan baik. Adapun secara rinci, RAPBS berfungsi untuk:
1.      Pedoman pengumpulan dana dan pengeluarannya
2.      Menggali dana secara kreatif dan maksimal
3.      Menggunakan dana secara jujur dan terbuka
4.      Mengembangkan dana secara produktif
5.      Mempertanggung jawaban dana secara objektif
       Bila sikap ini benar-benar dilaksanakan oleh para manajer lembaga pendidikan Islam, maka RAPBS ini akan membantu kemajuan lembaga pendidikan yang dipimpin tersebut. Untuk itulah, maka setiap sekolah menyusun RAPBS sebagai acuan kegiatan yang terkait dengan pendanaan. Sebenarnya, dengan adanya RAPBS ini, sekolah dapat mengekplorasi kemampuan dirinya dan menyeimbangkan dengan alokasi dana yang ada. Dengan cara ini, setiap program sekolah sudah terback up dalam RAPBS tersebut.[3]
C.    Bentuk-bentuk Anggaran dalam RAPBS
1.      Anggaran Pendapatan
      Sumber keuangan atau pembiyaan pada suatu sekolah secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi beberapa sumber, yaitu:
a.       Dana dari Pemerintah
          Baik dana dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun keduannya. Dan dana tersebut diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan.
b.      Dana dari orang Tua Siswa
          Pendanaan dari orang tua siswa ini dikenaal dengan istilah iuran Komite. Besarnya sumbangan dana yang harus dibayar oleh orang tua siswa ditentukan oleh rapat Komite sekolah. Pada umumnya dana Komite terdiri atas:
1)      Dana tetap tiap bulan sebagai uang kontribusi yang harus dibayar oleh orang tua setiap bulan selama anaknya menjadi siswa di sekolah.
2)      Dana insidental yang dibebankan kepada siswa baru yang biasanya hanya satu kali selama tiga tahun menjadi siswa (pembayaran dapat diansur)
3)      Dana sukarela yang biasanya ditawarkan kepada orang tua siswa tertente yang dermawan dan bersedia memberikan sumbangan secara sukarela tanpa suatu ikatan apapun.
c.       Dana dari masyarakat
          Dana ini biasanya merupakan sumbangan sukarela yang tidak mengikat dari anggota-anggota masyarakat sekolah yang menaruh perhatian terhadap kegiatan pendidikan di suatu sekolah. Sumbangan sukarela yang diberikan tersebut merupakan wujud dari kepeduliannya karena merasa terpanggil untuk turut membantu kemajuan pendidikan.
          Dana ini ada yang diterima dari perorangan, dari suatu organisasi, dari yayasan ataupun dari badan usaha baik milik pemerintah maupun milik swasta.
d.      Dana dari Alumni
          Dana ini merupakan bantuan dari para Alumni untuk membantu peningkatan mutu sekolah yang tidak selalu dalam bentuk uang (misalnya buku-buku, alat dan perlengkapan belajar). Namun dana yang dihimpun oleh sekolah dari para alumni merupakan sumbangan sukarela yang tidak mengikat dari mereka yang merasa terpanggil untuk turut mendukung kelancaran kegiatan-kegiatan demi kemajuan dan pengembangan sekolah. Dana ini ada yang diterima langsung dari alumni, tetapi ada juga yang dihimpun melalui acara resmi.
e.       Dana dari Peserta Kegiatan
          Dana ini dipungut dari siswa sendiri atau anggota masyarakat yang menikmati pelayanan kegiatan pendidikan tambahan atau ekstrakurikuler, seperti pelatihan komputer, kursus bahasa Inggris atau keterampilan lainnya.[4]

2.      Anggaran Belanja (Pengeluaran)
           Secara garis besar, pengeluaran dari suatu sekolah/madrasah dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
a.       Pembiayaan rutin
Pembiayaan rutin adalah biaya (anggaran) yang harus dikeluarkan secara rutin dan pasti dari tahun ke tahun, seperti gaji pegawai (guru dan non-guru), biaya operasional, biaya pemeliharaan gedung, fasilitas dan alat pengajaran.
b.      Pembiayaan pembangunan
Pembiayaan pembangunan misalnya biaya pembelian atau pengembangan tanah, pembangunan gedung, perbaikan gedung, dll
Selain penggunaan dua macam dana di atas, ada satu lagi yang harus dialokasikan, yaitu anggaran untuk kebutuhan atau kepentingan sosial, baik bantuan sosial ke dalam maupun ke luar. Bantuan ke dalam dapat berupa dan untuk warga sekolah sendiri. Sementara ini, bantuan sosial ke luar seperti untuk bencana alam, perayaan HUT RI, permohonan sumbangan dari luar, dan sebagainya[5]

D.    Prinsip Penyusunan RAPBS
            Rencana Anggaran Pendapat dan Belanja Sekolah (RAPBS) harus berdasarkan pada rencana pengembangan sekolah dan merupakan bagian dari rencana operasional tahunan. RAPBS setidaknya meliputi penganggaran untuk kegiatan pengajaran, materi kelas, pengembangan profesi guru, renovasi bangunan sekolah, pemeliharaan, buku, meja dan kursi. Penyusunan RAPBS tersebut harus melibatkan kepala sekolah, guru, komite sekolah, staf TU dan komunitas sekolah. RAPBS perlu disusun pada setiap tahun ajaran sekolah dengan memastikan bahwa alokasi anggaran bisa memenuhi kebutuhan sekolah secara optimal.[6]
            Prinsip-prinsip dalam penyusunan RAPBS adalah:
a.       RAPBS harus benar-benar difokuskan pada peningkatan pembelajaran murid secara jujur, bertanggung jawab, dan transparan
b.      RAPBS harus ditulis dalam bahasa yang sederhana dan jelas, dan dipajang ditempat terbuka di sekolah.
c.       Dalam menyusun RAPBS, sekolah sebaiknya secara saksama memprioritaskan pembelajaan dana sejalan dengan rencana pengembangan sekolah[7]
           Hal penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan RAPBS adalah harus adanya pemenuhan biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan sekolah/madrasah setiap tahunnya. RAPBS ini pun dituntut mencakup semua anggaran kegiatan rutin dan biaya penting lainnya, agar semuannya itu dapat dilaksanakan satu tahun.
E.     Langkah-langkah Penyusunan RAPBS
Suatu hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RAPBS adalah harus menerapkan prinsip anggaran berimbang, artinya rencana pendapatan dan pengeluaran harus berimbang diupayakan tidak terjadi anggaran pendapatan minus. Dengan anggaran berimbang tersebut maka kehidupan sekolah akan menjadi solid dan benar-benar kokoh dalam hal keuangan, maka sentralisasi pengelolaan keuangan perlu difokuskan pada bendaharawan sekolah, dalam rangka untuk mempermudah pertanggung jawaban keuangan.
            Penyusunannya hendaknya mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1.      Menyusun rencana berdasarkan skala prioritas pelaksanaannya
2.      Menentukan program kerja dan rincian program
3.      Menetapkan kebutuhan untuk pelaksanaan rincian program
4.      Menghitung dana yang dibutuhkan
5.      Menentukan sumber dana untuk membiayai rencana
Rencana tersebut setelah sibahas dengan pengurus dan komite sekolah, maka selanjutnya ditetapkan sebagai anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS). Pada setiap anggran yang disusun perlu dijelaskan apakah rencana anggaran yang akan dilaksanakan merupakan hal baru atau kelanjutan atas kegiatan yang telah dilaksanakan dalam periode sebelumnya dengan menyebut sumber dan sebelumnya.[8]
            Dalam setiap anggaran yang disusun untuk kegiatan-kegiatan di ingkungan sekolah, paling tidak harus memuat 6 hal atau informasi sebagai berikut:
1.      Informasi rencana kegiatan sasaran, uraian rencana kegiatan, penanggung jawab, rencana baru atau lanjutan.
2.      Uraian kegiatan program kerja rincian program
3.      Informasi kebutuhan barang/jasa yang dibutuhkan untuk seluruh volume kebutuhan
4.      Data kebutuhan harga satuan, jumlah biaya yang dibutuhkan untuk seluruh volume kebutuhan
5.      Jumlah anggaran:jumlah anggaran untuk masing-masing rincian program, program, rencana kegiatan, dan total anggaran untuk seluruh rencana kegiatan.
6.      Sumber dana:total sumber dana, masing-masing sumber dana yang mendukung pembiayaan program.
            Di dalam pembuatan rencana anggaran pendapatan belanja sekolah (RAPBS) melibatkan beberapa unsur diantaranya:
1.      Pihak sekolah
2.      Orang tua murid dalam wadah Komite Sekolah
3.      Dinas Pendidikan Kota
4.      Pemerintah kota
            Semua komponen ini adalah pihak-pihak yang terkait langsung dengan operasional sekolah sesuai kependidikan dan kapasitas.[9]

IV.             PENUTUP
A.    KESIMPULAN


RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah) adalah anggaran terpadu antara penerimaan dan penggunaan dana serta pengelolaannya dalam memenuhi seluruh kebutuhan sekolah selama satu tahun pelajaran berjalan. Sumber dananya berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan orangtua/wali peserta didik.
RAPBS setidaknya meliputi penganggaran untuk kegiatan pengajaran, materi kelas, pengembangan profesi guru, renovasi bangunan sekolah, pemeliharaan, buku, meja dan kursi.
Penyusunan RAPBS harus melibatkan kepala sekolah, guru, komite sekolah, staf TU dan komunitas sekolah.
Kegiatan RAPBS dilakukan agar rencana penerimaan dan pengeluaran dana sekolah/madrasah dapat dikontrol dengan baik. Adapun secara rinci, RAPBS berfungsi untuk: pedoman pengumpulan dana dan pengeluarannya, menggali dana secara kreatif dan maksimal, menggunakan dana secara jujur dan terbuka, mengembangkan dana secara produktif, mempertanggung-jawabkan dana secara objektif
Bentuk-bentuk Anggaran dalam RAPBS antara lain; Anggaran Pendapatan yang bersumber dari dana dari pemerintah, orang tua siswa, masyarakat, alumni, peserta kegiatan, kegiatan wirausaha sekolah; dan anggaran belanja (Pengeluaran) untuk; Pembiayaan rutin dan pembiayaan pembangunan
RAPBS setidaknya meliputi penganggaran untuk kegiatan pengajaran, materi kelas, pengembangan profesi guru, renovasi bangunan sekolah, pemeliharaan, buku, meja dan kursi. Penyusunan RAPBS tersebut harus melibatkan kepala sekolah, guru, komite sekolah, staf TU dan komunitas sekolah.
Prinsip-prinsip dalam penyusunan RAPBS adalah: benar-benar difokuskan pada peningkatan pembelajaran murid secara jujur, bertanggung jawab, dan transparan, ditulis dalam bahasa yang sederhana dan jelas, dan dipajang di tempat terbuka di sekolah, memprioritaskan pembelanjaan dana sejalan dengan rencana pengembangan sekolah.
Penyusunan RAPBS hendaknya mengikuti langkah-langkah: Menginventarisasi rencana yang akan dilaksanakan, Menyusun rencana berdasarkan skala prioritas pelaksanaannya, Menentukan program kerja dan rincian program, Menetapkan kebutuhan untuk pelaksanaan rincian program, Menghitung dana yang dibutuhkan, Menentukan sumber dana untuk membiayai rencana
Rencana tersebut setelah dibahas dengan pengurus dan komite sekolah, maka selanjutnya ditetapkan sebagai APBS.
Setiap anggaran yang disusun untuk kegiatan-kegiatan dilingkungan sekolah, paling tidak harus memuat informasi sebagai berikut: Informasi rencana kegiatan, Uraian kegiatan program, Informasi kebutuhan, Data kebutuhan harga satuan, Jumlah anggaran, Sumber dana
Pembuatan RAPBS melibatkan beberapa unsur diantaranya pihak sekolah, orang tua murid dalam wadah  komite Sekolah, Dinas Pendidikan Kota, Pemerintah kota.
B.     Kritik dan Saran
            Pemakalah menyadari bahwa masih ada kekurangan dalam penampilan dan penyajian makalah ini. Oleh karena itu kritik dan saran sangat dibutuhka agar pemakalah dapat memperbaiki pembuatan makalah selanjutnya. Akhir kata semoga makalah ini bermanfaat khususnya penulis dan pembaca.



                                    DAFTAR PUSTAKA



Abuddinata, Manajemen Pendidikan (Bogor: Kencana, 2003)
Baharuddin dan Makin, Manajemen Pendidikan Islam (Malang:UIN Maliki Press,2010)
Mujamil Qomar, manajemen Pendidikan Islam (Jakarta:Erlangga,2004)
Nanang Fattah, Landasan Manajemen Pendidikan (Bandung:PT Remaja Rosdakarya,2004)
Tim Dosen Administrasi Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia,Manajemen Pendidikan (Bandung:Alfabeta,2012)


[1]Abuddinata, Manajemen Pendidikan (Bogor: Kencana, 2003), hlm. 102.
[2] Tim Dosen Administrasi Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia, Manajemen Pendidikan(Bandung:Alfabeta,2012),hlm.256
[3] Baharudin dan Makin, manajemen Pendidikan Islam (Malang:UIN Malik Press,2010),hlm.117-118
[4] Baharuddin dan Makin, Manajemen Pendidikan Islam (Malang:UIN Maliki Press,2010),hlm.88
[5] Mujamil Qomar, manajemen Pendidikan Islam (Jakarta:Erlangga,2004),hlm.167
[6] Tim Dosen Administrasi Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia, Manajemen Pendidikan (Bandung:Alfabeta,2012), hlm.257
[7] Baharuddin dan Makin, Manajemen Pendidikan Islam (Malang:UIN Maliki Press,2010),hlm.89
[8] Nanang Fattah, Landasan Manajemen Pendidikan (Bandung:PT Remaja Rosdakarya,2004), hlm.124
[9]Nanang Fattah, Landasan Manajemen Pendidikan (Bandung:PT Remaja Rosdakarya,2004), hlm.127