KEBIJAKAN
INTERNASIONAL
MAKALAH
Di Susun Guna Memenuhi Tugas
Mata kuliah : Pendidikan kewarganegaraan
Dosen pengampu : M. Rikza Chamami, M.S.I.
Di Susun Oleh :
Syukron Ni’am (
1403036091 )
FAKULTAS
ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2016
I.
Pendahuluan
Suatu negara dalam menjalankan pemerintahannya pastilah berhubungan
dengan negara lain. Karena adanya suatu hubungan antar negara tersebut maka
sudah sewajarnya apabila kebijakan yang diambil pemerintah tidak hanya
berorientasi dalam negeri tetapi juga luar negeri. Ancaman paling besar negara
seringkali muncul bukan dari sisi internal tetapi juga eksternal yaitu ancaman
dari negara lain. Hal ini Dari kemudian akan memunculkan sebuah international
affair yang akan memicu negara -
negara untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan luar negerinya, kembali lagi
sebagai langkah untuh bertahan.
Kebijakan luar
negeri merupakan salah satu keputusan seorang pemimpin negara dalam menjalankan
pemerintahannya. Kebijakan luar negeri yang tepat dan benar diharapkan dapat
diputuskan oleh seorang pemimpin. Kebijakan luar negeri menjadi patokan
bagaimana seorang pemimpin dinilai kapabilitasnya dalam memimpin Negara. Maka
dari itu melalui makalah ini pemakalah akan menjelaskan tentang bagaimana
pengertian kebijakan luar negeri, fungsinya, serta manfaatnya.
II.
Rumusan
masalah
A.
Bagaimana
definisi kebijakan internasional?
B.
Apa
fungsi dan skema kebijakan internasional?
C.
Bagaimana
konsep dasar kebijak internasional?
D.
Apa
manfaat kebijakan internasional bagi penguatan bangsa?
III.
Pembahasan
A.
Definisi
kebijakan internasional
Kebijakan internasional atau disebut
juga kebijakan luar negeri adalah serangkaian sasaran yang menjelaskan
bagaimana suatu negara berinteraksi dengan negara lain dibidang-bidang ekonomi,
politik, sosial, dan militer.[1] Serta
dalam tingkatan yang lebih rendah juga mengenai bagaimana negara negara
berinteraksi dengan organisasi-organisasi non negara. Interaksi tersebut
dievaluasi, dimonitor daam usaha untuk memaksimalkan berbagai manfaat yang
dapat diperoleh dari kerja sama multilateral internasional.
Kebijakan
internasional dirancang untuk melindungi kepentingan nasional, keamanan
nasional, tujuan ideologis, kemakmuran ekonomi suatu negara. Hal ini dapat
terjadi sebagai hasil kerjasama secara damai dengan bangsa lain, atau melalui
eksploitasi. Biasanya, tugas menciptakan kebijakan internasional adalah
wewenang kepala pemerintahan dan menteri luar negeri (jabatan yang setara).
Dibeberapa negara, lembaga legislatif juga memiliki hak pengawasan yang cukup.
Kebijakan
internasional sangat berpengaruh pada suatu negara. Suatu contoh adalah negara
Indonesia. Di Indonesia kebijakan internasional dikenal sebagai kebijakan yang
sifatnya bebas aktif. Kebijakan yang bebas karena Indonesia tidak memihak
adidaya dunia. Sebagai sebuah prinsip, dengan menerapkan keberpihakan akan
bertentangan dengan filosofi nasional dari identitas negara yang dinyatakan
dalam pancasila. Kebijakan yang aktif untuk memperluas bahwa Indonesia tidak
menjalankan sifat yang pasif atau reaksi terhadap isu-isu internasional akan
tetapi dengan mencari partisipasi aktif dalam untuk mencapai untuk
penyelesaiannya.[2]
Dengan kata lain, kebebasan bebas aktif Indonesia bukanlah kebijakan yang tidak
memihak, akan tetapi adalah sebuah kebijakan yang tidak menjadikan Indonesia
sekutu negara adidaya ataupun mengikat negara dengan fakta militer manapun.
Hakikatnya,
ini adalah sebuah kebijakan yang didesain untuk melayani kebijakan negara
sementara secara bersamaan memungkinkan Indonesia bekerjasama dengan
negara-negara lain menghapuskan kolonialisme dan imperialisme dalam berbagai
macam bentuk dan manifestasinya sehingga menciptakan perdamaian dunia dan
keadilan sosial. Hal inilah yang menjelaskan mengapa Indonesia menjadi salah
satu anggota pendiri Gerakan Non-Blok
Sumber
politik luar negeri dapat diklasifikasikan ke dalam dua hal. Pertama, sumber
yang sifatnya sistemik. Yakni keadaan masyarakat, bangsa, pemerintah,
sifat-sifat, dan tingkah laku para pengambil kebijakan. Kedua, menurut konsep
waktu, ada yang sifatnya tetap dan ada yang sifatnya berubah-ubah. Misalnya
karena adanya pertentangan atau perubahan zaman yang menuntut perubahan secara
cepat sebagai penyesuaian.
Jadi
kedua sumber penentuan kebijakan politik luar negeri akan selalu ditemui oleh
setiap negara dan akan selalu diantisipasi untuk menyesuaikannya. Apabila
dilalaikan, kemungkinan negara akan mengalami keguncangan. Dalam menentukan
kebijakan sistem politik luar negeri tidak ada satupun negara di dunia yang
memiliki kerakte kebijakan yang sama. Hal ini sangat bergantung pada tujuan dan
modal yang dimiliki. Dengan kata lain penentuan kebijakan politik luar negeri
memiliki kaitan yang kuat antara faktor intern dan ekstern dan negara yang
bersangkutan. Berdasarkan hal tersebut jika dikaitkan dengan Indonesia, politik
luar negeri Indonesia merupakan bagian dari politik nasional yang merupakan
penjabaran dari cita-cita nasional dan tujuan nasional.[3]
Hubungan
Internasional terdapat dalam berbagai bentuk, yaitu: 1) hubungan individual,
misalnya: turis, mahasiswa, pedagang; 2) hubungan antar kelompok, misalnya:
lembaga-lembaga sosial, keagamaan; 3) hubungan antar-negara, yaitu segala macam
hubungan internasional yang dilaksanakan oleh aparatur negara atas nama negara
masing-masing.[4]
Indonesia
menganut politik bebas aktif dilaksanakan sesuai dengan dasar pokok: diabdikan
untuk kepentingan nasional, berusaha mewujudkan ketertiban dunia, meningkatkan
citra positif Indonesia diluar negeri, mempererat persahabatan.[5]
Kebijakan luar negeri sendiri menurut
Breuning (2007) merupakan jalan untuk mengerti perilaku suatu negara terhadap
negara lain ataupun lingkungan internasional. Ketika kebijakan luar negeri ini
digunakan untuk mengetahui perilaku, maka disinilah dapat dikatakan kebijakan
luar negeri sebagai subjek pembelajaran. Bahwasanya kebijakan luar negeri ini
mempunyai bentuk-bentuk yang dapat dibuktikan secara empiris, sehingga ketika
kebijakan luar negeri ini mempunyai pola-pola yang tetap maka kebijakan luar
negeri dapat dijadikan sebuah disiplin ilmu tersendiri. Dengan kata lain kebijakan
luar negeri dapat digunakan sebagai subject of study.
Menurut Undang-undang
nomor 37 tahun 1999 pasal 1 ayat 2, politik luar negeri adalah kebijakan,
sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan
hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum
internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna
menncapai tujuan nasional. Politik luar negeri atau kebijakan luar negeri tidak
terlepas dari berbagai perkembangan keadaan nasional dan internasional, bahkan
politik luar negeri merupakan cerminan dari kebijakan dalam negeri yang diambil
oleh pemerintah. Kebijakan luar negeri
Indonesia adalah politik luar negeri bebas aktif artinya bahwa Indonesia tidak
netral terhadap suatu permasalahan internasional melainkan bebas menentukan
sikap terhadap permasalahan internasional serta tidak memihak satu kekuatan
dunia. Aktif dalam artian ikut aktif dalam melaksanakan ketertiban dunia.[6]
Politik luar negeri adalah
salah satu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa
yang berlandaskan pada pembukaan UUD 1945 melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan sosial serta anti
penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.[7]
Kebijakan politik luar negeri berkaitan dengan tiga unsur yang saling
berhubungan, yaitu:
1.
Kepentingan
nasional, sebagai ukurannya adalah keamanan nasional, serta peningkatan
kesejahteraan rakyat
2.
Kemampuan
nasional, yaitu persepsi bangsa yang bersangkutan tentang kemampuannya sendiri
yang berupa sumber daya
3.
Kondisi
internasional, kebijakan luar negeri ada karena terjadi situasi internasional
yang tidak tetap.[8].
Dalam perkembangannya
sendiri kebijakan luar negeri tidak hanya berbicara tentang masalah perang.
Ketika awal studi ini ada memang dilaterbelakangi oleh peristiwa Perang Dunia
Kedua. Namun seiring perkembangan zaman perang kemudian tidak lagi menjadi
perhatian utama dalam kebijakan luar negeri. Banyak faktor kemudian
mempengaruhi seperti ekonomi, budaya, feminisme, dan faktor-faktor lain. Selain
itu kemunculan berbagai aktor baru membuat kebijakan luar negeri yang dirancang
dan diputuskan akan semakin kompleks. Sebagai contoh adalah munculnya jaringan
teroris Al-Qaeda. Fenomena ini membuat negara mau tidak mau harus menaruh
organisasi ini sebagai pertimbangan dalam kebijakan luar negerinya. Negara
kemudian tidak hanya menjadi aktor tunggal dalam kancah politik internasional,
Kebijakan luar negeri juga bisa
diartikan sebagai seperangkat rencana dan komitmen yang menjadi pedoman bagi
perilaku pemerintah dalam berhubungan
dengan negara-negara lain. Akhirnya rencana dan komitmen tersebut
diterjemahkan ke dalam langkah dan tindakan yang nyata berupa mobilisasi sumber
daya yang diperlukan untuk menghasilkan suatu efek dalam pencapaian tujuan.
Bagi Indonesia, kebijakan politik luar negeri menyangkut perumusan sikap,
arah tindakan dan tujuan yang hendak dicapai suatu negara dalam pergaulan
internasional. Kebijakan luar negeri tidak sekedar penerapan keluar yang
berdiri sendiri, melainkan terkait pada kebijakan nasional yang dirumuskan
secara bertahap sesuai dengan kondisi menyeluruh di dalam negeri. Oleh karena
itu seringkali dikatakan bahwa kebijakan politik luar negeri suatu negara adalah
pantulan dari kondisi nyata dalam negeri bengsa yang bersangkutan.[9]
Setiap bangsa atau negara yang merdeka dan berdaulat
melaksanakan politik luar negeri dalam pergaulan dengan berbagai bangsa dan
negara lain. Politik luar negeri suatu negara pada pokoknya mengandung dua
unsur, yaitu: 1) unsur tujuan nasional yang disertai strategi dan taktik
pencapaiannya; 2) unsur tujuan internasional yang berkaitan erat dengan
kepentingan nasioal bangsa-bangsa yang bersangkutan.[10]
Sifat alami
kebijakan luar negeri sendiri adalah untuk memberi rasa aman terhadap
kelangsungan hidup suatu negara. Jika ditinjau dari sisi akademis sendiri
kebijakan luar negeri pada dasarnya merupakan ilmu yang digunakan untuk
mengetahui perilaku suatu negara. Modelski (1962) dalam Dugis (2007)
menggambarkan kebijakan luar negeri sebagai suatu sistem kegiatan. Dengan
perspektif ini, kebijakan luar negeri dipandang sebagai suatu sistem di mana
keputusan kebijakan luar negeri dirumuskan dan direncanakan untuk dieksekusi. Selain
itu, Modelski mencatat bahwa kebijakan tentu dirumuskan di bawah bimbingan
prinsip-prinsip tertentu dan harus dibuat dengan tujuan tertentu. Konsep dasar
dalam kebijakan luar negeri, oleh karena itu, adalah: (1) pembuat kebijakan,
(2) tujuan, (3) prinsip, (4) kekuasaan untuk melaksanakan, dan (5) konteks dimana
kebijakan luar negeri dirumuskan dan diimplementasikan.
B.
Fungsi
dan skema kebijakan internasional
Kebijakan luar negeri
merupakan sesuatu yang mengandung perhitungan cermat akan kondisi internasional
serta kepentingan nasional, karena itu kebijakan internasional sangat mungkin
mengalami suatu perubahan. Menurut Herman terdapat empat perubahan, pertama
adalah adjustment changes yaitu perubahan yang muncul dalam level usaha.
Yang kedua adalah, program changes yaitu perubahan teknis atau instrumen
dalam perumusan kebijakan tersebut. Yang ketiga adalah goals changes
yaitu perubahan tujuan. Dan yang keempat adalah perubahan kondisi internasional
yang secara otomatis menuntut pembentukan ulang bagi kebijakan yang ada.[11]
Tujuan dari
pembentukan kebijakan luar negeri pada dasarnya untuk mencapai pardamaian,
keamanan, dan kekuasaan. K.J Holsti memberikan tiga criteria untuk
mengklasifikasikan tujuan politik luar negeri, yaitu:
1.
Nilai
(values) yang menjadi tujuan para pembuat keputusan
2.
Jangka
waktu yang dibutuhkan untuk mencapai suatu tujuan yang ditetapkan
3.
Tipe
tuntutan yang diajukan suatu negara kepada negara lain
Konsep
mudah dalam menjelaskan hubungan suatu negara dengan situasi di luar negaranya
yaitu:
1)
Kebijakan
luar negeri sebagai sekumpulan orientasi (a cluster of orientation).
Politik luar negeri dijadikan landasan dasar bagi kelangsungan hidup suatu
negara. Orientasi ini mencakup sikap, persepsi, nilai yang dijabarkan dari pengalaman
sejarah atau keadaan strategis negara. Contoh: pancasila sebagai falsafah
negara.
2)
Politik
luar negeri sebagai seperangkat komitmen dan rencana untuk bertindak. Dalam hal
ini, kebijakan luar negeri berupa rencana dan komitmen konkrit yang dikembangkan
oleh para pembuat keputusan untuk menjaga stabilitas lingkungan eksternal.
3)
Kebijakan
luar negeri dipandang sebagai bentuk perilaku atau aksi. Pada tingkat ini,
kebijakan luar negeri lebih bersifat empiris yang disertai dengan
langkah-langkah konkrit para pembuat keputusan.[12]
Pembuatan
keputusan politik luar negeri bergantung ada peran manusia, yaitu faktor
kepemimpinan, persepsi, dan sistem kepercayaan para pembuat keputusan. Aktor
yang menjalankan tugas dalam pengambilan keputusan itu adalah:
a.
Individu
Faktor
psikologis dan predeliksi (kegemaran) para pengambil keptusan sangat
berpengaruh terhadap hasil politik. Adakalanya pemimpin dictator lebih mudah
direfleksikan kesemua kategori keputusan daripada sifat pribadi pemimpin
demokratis yang harus tunduk pada check and balance pemerintah, pers
yang bebas, parlemen, opini publik, dan kelompok penekan.
b.
Kelompok
Sumber keputusan luar negeri bisa berasal
dari klompok individu-individu, yang erat kaitannya dengan masyarakat. Sumber
internal ini mencakup factor kebudayaan dan sejarah, pembangunan ekonomi,
struktur sosial, dan perubahan opini publik.
c.
Birokrasi
Birokrasi berhubungan erat dengan
struktur, proses, dan efek pemerintahan terhadap politik luar negeri. Dalam hal
ini negara menjadi aktor utama dalam proses pengambilan keputusan politik luar
negeri. Selain kepentingan biro
pemerintah, dinas-dinas militer, dan divisi lainnya, politik luar negeri juga
melindungi kelangsungan hidup dan pertumbuhan birokrasi untuk memaksimalisasi
keterlibatan dan pengaruhnya dalam proses pembuatan keputusan.
d.
Sistem
nasional
Konsep ini mencakup berbagai atribut
nasional yang mempengaruhi luar negeri. Yang termasuk kategori sistem nasional
adalah luas, lokasi geografis, tipe daerah, iklim, dan sumber alam negara,
kondisi demografis (kepadatan penduduk, tingkat melek huruf, distribusi usia,
dan kesehatan fisik).
e.
Sistem
global
Sistem mengelompokkan faktor
eksternal negara-negara yang keputusan politik luar negerinya terstruktur
dalam suatu sistem global. Sistem global
juga meliputi kebijaksaaan dan tindakan negara lain yang bisa merangsang respon
politik negara yang dipelajari.[13]
Secara
analitis, kebijakan luar negeri melayani fungsi politik tertentu untuk negara,
dan fungsi yang paling umum adalah:
1.
Melindungi
keamanan nasional, misalnya, dengan mengembangkan kekuatan militer dan masuk ke
aliansi keamanan dengan negara lain;
2.
Menjaga
dan meningkatkan kekuatan ekonomi nasional dan kesejahteraan, misalnya, dengan
membuka pasar luar negeri untuk ekspor dan investasi asing;
3.
Membina
pembangunan daerah strategis penting dan negara melalui bantuan pembangunan
bilateral dan multilateral, dan
4.
Mendukung
martabat manusia melalui, misalnya, bantuan kemanusiaan dan hak asasi manusia.
Pembuatan kebijakan
politik luar negeri sebagai pemecahan masalah pendekatan pemecahan
masalah secara rasional merujuk pada sesuatu yang
ideal yaitu bagaimanakah menciptakan suatu keputusan luar negeri yang
baik atau sesuatu yang ideal. Deskripsi yang ideal itu sebagai kemungkinan
yang dapat diterapkan kedalam beberapa situasi dan kondisi terutama dengan
politik luar negeri negara lain. Pendekatan tersebut terdiri dari beberapa
langkah:
1.
Merumuskan
Situasinya ( Define of the Situation )
2.
Memilih
Tujuan ( Select Goal )
3.
Pencarian
Alternatif-Alternatif ( Search for Alternatives )
4.
Memilih
Alternatif-Alternatif ( Choosing Alternatives )
C.
Konsep
dasar kebijakan internasional
Kebijakan luar negeri setiap negara
adalah sebuah refleksi aspirasi negara yang bersangkutan dalam berhadapan
dengan negara lain diseluruh dunia. Oleh karena itu sasaran dari kebijakan
internasional adalah:
1.
Mendukung
pembangunan nasional dengan prioritas pada pembangunan ekonomi, sebagai tahapan
dalam rencana pembangunan
2.
Memelihara
stabilitas internal dan regional mengkondisikan pembangunan nasional
3.
Menjaga
integritas wilayah dan menjamin harapan bangsa terhadap tempat tinggal.[14]
Kebijakan
internasional harus bertujuan memperkuat hubungan persahabatan internasional
dan regional serta kerjasama lewat beberapa jalur regional dan multilateral yang
berhubungan dengan kepentingan dan potensi suatu negara.
Dalam
kebijakan internasional ada kebijakan-kebijakan yang melekat, yaitu:
1)
Kebijakan ekonomi internasional, adalah suatu kebijakan ekonomi pemerintah
secara langsung mempengaruhi perdagangan dan pembayaran internasional.
Macam-macam kebijakan ekonomi internasional diantaranya: kebijakan bantuan luar
negeri, perdagangan internasional serta pembayaran internasional. 2) kebijakan
industrialisasi, kebijakan ini tidak jauh beda dengan kebijakan ekonomi
internasional, tetapi dalam kebijakan industrial pertumbuhan ekonomi yang
berlangsung secara berkesinambungan menghasilkan struktural dalam perekonomian
dan menghasilkan berbagai industri dalam suatu negara.
D.
Manfaat
kebijakan internasional
Politik luar negeri Indonesia
oleh pemerintah pada dasarnya dirumuskan dalam kebijakan luar negeri yang
diarahkan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional. Dengan demikian kebijakan
tersebut akan memberi dampak bagi bangsa sendiri. Kebijakan luar negeri mampu
memberikan manfaat untuk penguatan bangsa, diantaranya:
1.
mempererat
hubungan antar negara
2.
sarana
dalam mencapai kepentingan nasional
3.
mendekatkan
Indonesia pada perkembangan dunia
4.
mencerdaskan
kehidupan bangsa
5.
memajukan
kesejahteraan ekonomi
Menurut Drs. Moh.
Hatta, tujuan politik luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut:
a. mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara;
b. memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar
kemakmuran rakyat;
c. meningkatkan perdamaian internasional;
d. meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa
IV.
Kesimpulan
Dari
penjelasan diatas penulis mengambil kesimpulan bahwa kebijakan luar negeri
sangat berguna untuk memahami sifat dan perilaku negara dalam politik
internasional. Para akademisi khususnya Hubungan Internasional akan sangat
membutuhkan analisis kebijakan luar negeri karena pada dasarnya kebijakan luar
negeri dapat penulis katakan sebagai turunan dari Hubungan Internasional atau
Politik Internasional. Mempelajari Hubungan Internasional di dalamnya juga akan
mempelajari kebijakan luar negeri karena yang dibahas dalam ruang lingkup
internasional. Kemudian analisis kebijakan luar negeri sendiri memerlukan
penelitian yang lebih mendalam seiring perkembanga zaman agar studi ini tetap
relevan.
Oleh sebab itu,
kebijakan luar negeri merupakan cara untuk memahami suatu negara dalam
pengambilan keputusan kebijakan luar negerinya. National Interest
merupakan faktor utama dalam pengambilan keputusan kebijakan luar negeri.
Kedepannya, menurut saya studi kebijakan luar negeri akan semakin penting bukan
hanya di kalangan penstudi ilmu politik saja, karena seperti yang dituliskan diatas
bahwa perkembangan isu-isu turut mempengaruhi aktor yang berperan dalam
pengambilan keputusan kebijakan luar negeri. Jadi tidak mustahil studi
kebijakan luar negeri juga akan berkembang dan masuk tidak hanya di kalangan
penstudi ilmu politik saja.
V.
Penutup
Demikian makalah
ini dibuat, semoga dapat memberikan manfaat kepada pembaca pada umumnya, dan
dapat memberikan suatu pemahaman kepada pemakalah secara khususnya. Sekian
apabila ada kesalahan atau kekurangan dalam penulisan makalah ini, kritik dan saran
yang membangun sangat dibutuhkan. Dari pemakalah minta maaf atas kekurangan
yang ada dan atas perhatian pembaca pemakalah mengucapkan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Bakri, Noor MS. Pendidikan
Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2012.
Darmadi, Hamid.
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: Alfabeta. 2010.
Junaidi, Muhammad.
Pendidikan Kearganegaraan. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2013.
Sutoyo. Pendidikan
Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2011.
Syarbaini,
Syahrial. Membangun Karakter dan Kepribadian melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta:
Graha Ilmu. 2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar