Senin, 12 September 2016

Makalah Pkn



KEBIJAKAN INTERNASIONAL
MAKALAH
Di Susun Guna Memenuhi Tugas
Mata kuliah : Pendidikan kewarganegaraan
Dosen pengampu : M. Rikza Chamami, M.S.I.


Di Susun Oleh :
Syukron Ni’am                        ( 1403036091 )


FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
 SEMARANG
2016

       I.            Pendahuluan
            Suatu negara dalam menjalankan pemerintahannya pastilah berhubungan dengan negara lain. Karena adanya suatu hubungan antar negara tersebut maka sudah sewajarnya apabila kebijakan yang diambil pemerintah tidak hanya berorientasi dalam negeri tetapi juga luar negeri. Ancaman paling besar negara seringkali muncul bukan dari sisi internal tetapi juga eksternal yaitu ancaman dari negara lain. Hal ini Dari kemudian akan memunculkan sebuah international affair  yang akan memicu negara - negara untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan luar negerinya, kembali lagi sebagai langkah untuh bertahan.
            Kebijakan luar negeri merupakan salah satu keputusan seorang pemimpin negara dalam menjalankan pemerintahannya. Kebijakan luar negeri yang tepat dan benar diharapkan dapat diputuskan oleh seorang pemimpin. Kebijakan luar negeri menjadi patokan bagaimana seorang pemimpin dinilai kapabilitasnya dalam memimpin Negara. Maka dari itu melalui makalah ini pemakalah akan menjelaskan tentang bagaimana pengertian kebijakan luar negeri, fungsinya, serta manfaatnya.

    II.            Rumusan masalah
A.    Bagaimana definisi kebijakan internasional?
B.     Apa fungsi dan skema kebijakan internasional?
C.     Bagaimana konsep dasar kebijak internasional?
D.    Apa manfaat kebijakan internasional bagi penguatan bangsa?











 III.            Pembahasan
A.  Definisi kebijakan internasional
                         Kebijakan internasional atau disebut juga kebijakan luar negeri adalah serangkaian sasaran yang menjelaskan bagaimana suatu negara berinteraksi dengan negara lain dibidang-bidang ekonomi, politik, sosial, dan militer.[1] Serta dalam tingkatan yang lebih rendah juga mengenai bagaimana negara negara berinteraksi dengan organisasi-organisasi non negara. Interaksi tersebut dievaluasi, dimonitor daam usaha untuk memaksimalkan berbagai manfaat yang dapat diperoleh dari kerja sama multilateral internasional.
                        Kebijakan internasional dirancang untuk melindungi kepentingan nasional, keamanan nasional, tujuan ideologis, kemakmuran ekonomi suatu negara. Hal ini dapat terjadi sebagai hasil kerjasama secara damai dengan bangsa lain, atau melalui eksploitasi. Biasanya, tugas menciptakan kebijakan internasional adalah wewenang kepala pemerintahan dan menteri luar negeri (jabatan yang setara). Dibeberapa negara, lembaga legislatif juga memiliki hak pengawasan yang cukup.
                        Kebijakan internasional sangat berpengaruh pada suatu negara. Suatu contoh adalah negara Indonesia. Di Indonesia kebijakan internasional dikenal sebagai kebijakan yang sifatnya bebas aktif. Kebijakan yang bebas karena Indonesia tidak memihak adidaya dunia. Sebagai sebuah prinsip, dengan menerapkan keberpihakan akan bertentangan dengan filosofi nasional dari identitas negara yang dinyatakan dalam pancasila. Kebijakan yang aktif untuk memperluas bahwa Indonesia tidak menjalankan sifat yang pasif atau reaksi terhadap isu-isu internasional akan tetapi dengan mencari partisipasi aktif dalam untuk mencapai untuk penyelesaiannya.[2] Dengan kata lain, kebebasan bebas aktif Indonesia bukanlah kebijakan yang tidak memihak, akan tetapi adalah sebuah kebijakan yang tidak menjadikan Indonesia sekutu negara adidaya ataupun mengikat negara dengan fakta militer manapun.
                        Hakikatnya, ini adalah sebuah kebijakan yang didesain untuk melayani kebijakan negara sementara secara bersamaan memungkinkan Indonesia bekerjasama dengan negara-negara lain menghapuskan kolonialisme dan imperialisme dalam berbagai macam bentuk dan manifestasinya sehingga menciptakan perdamaian dunia dan keadilan sosial. Hal inilah yang menjelaskan mengapa Indonesia menjadi salah satu anggota pendiri Gerakan Non-Blok
                        Sumber politik luar negeri dapat diklasifikasikan ke dalam dua hal. Pertama, sumber yang sifatnya sistemik. Yakni keadaan masyarakat, bangsa, pemerintah, sifat-sifat, dan tingkah laku para pengambil kebijakan. Kedua, menurut konsep waktu, ada yang sifatnya tetap dan ada yang sifatnya berubah-ubah. Misalnya karena adanya pertentangan atau perubahan zaman yang menuntut perubahan secara cepat sebagai penyesuaian.
                        Jadi kedua sumber penentuan kebijakan politik luar negeri akan selalu ditemui oleh setiap negara dan akan selalu diantisipasi untuk menyesuaikannya. Apabila dilalaikan, kemungkinan negara akan mengalami keguncangan. Dalam menentukan kebijakan sistem politik luar negeri tidak ada satupun negara di dunia yang memiliki kerakte kebijakan yang sama. Hal ini sangat bergantung pada tujuan dan modal yang dimiliki. Dengan kata lain penentuan kebijakan politik luar negeri memiliki kaitan yang kuat antara faktor intern dan ekstern dan negara yang bersangkutan. Berdasarkan hal tersebut jika dikaitkan dengan Indonesia, politik luar negeri Indonesia merupakan bagian dari politik nasional yang merupakan penjabaran dari cita-cita nasional dan tujuan nasional.[3]
                        Hubungan Internasional terdapat dalam berbagai bentuk, yaitu: 1) hubungan individual, misalnya: turis, mahasiswa, pedagang; 2) hubungan antar kelompok, misalnya: lembaga-lembaga sosial, keagamaan; 3) hubungan antar-negara, yaitu segala macam hubungan internasional yang dilaksanakan oleh aparatur negara atas nama negara masing-masing.[4]
                        Indonesia menganut politik bebas aktif dilaksanakan sesuai dengan dasar pokok: diabdikan untuk kepentingan nasional, berusaha mewujudkan ketertiban dunia, meningkatkan citra positif Indonesia diluar negeri, mempererat persahabatan.[5]
        Kebijakan luar negeri sendiri menurut Breuning (2007) merupakan jalan untuk mengerti perilaku suatu negara terhadap negara lain ataupun lingkungan internasional. Ketika kebijakan luar negeri ini digunakan untuk mengetahui perilaku, maka disinilah dapat dikatakan kebijakan luar negeri sebagai subjek pembelajaran. Bahwasanya kebijakan luar negeri ini mempunyai bentuk-bentuk yang dapat dibuktikan secara empiris, sehingga ketika kebijakan luar negeri ini mempunyai pola-pola yang tetap maka kebijakan luar negeri dapat dijadikan sebuah disiplin ilmu tersendiri. Dengan kata lain kebijakan luar negeri dapat digunakan sebagai subject of study.
                      Menurut Undang-undang nomor 37 tahun 1999 pasal 1 ayat 2, politik luar negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna menncapai tujuan nasional. Politik luar negeri atau kebijakan luar negeri tidak terlepas dari berbagai perkembangan keadaan nasional dan internasional, bahkan politik luar negeri merupakan cerminan dari kebijakan dalam negeri yang diambil oleh pemerintah.  Kebijakan luar negeri Indonesia adalah politik luar negeri bebas aktif artinya bahwa Indonesia tidak netral terhadap suatu permasalahan internasional melainkan bebas menentukan sikap terhadap permasalahan internasional serta tidak memihak satu kekuatan dunia. Aktif dalam artian ikut aktif dalam melaksanakan ketertiban dunia.[6]
                      Politik luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa yang berlandaskan pada pembukaan UUD 1945 melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan sosial serta anti penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.[7] Kebijakan politik luar negeri berkaitan dengan tiga unsur yang saling berhubungan, yaitu:
1.    Kepentingan nasional, sebagai ukurannya adalah keamanan nasional, serta peningkatan kesejahteraan rakyat
2.    Kemampuan nasional, yaitu persepsi bangsa yang bersangkutan tentang kemampuannya sendiri yang berupa sumber daya
3.    Kondisi internasional, kebijakan luar negeri ada karena terjadi situasi internasional yang tidak tetap.[8].
        Dalam perkembangannya sendiri kebijakan luar negeri tidak hanya berbicara tentang masalah perang. Ketika awal studi ini ada memang dilaterbelakangi oleh peristiwa Perang Dunia Kedua. Namun seiring perkembangan zaman perang kemudian tidak lagi menjadi perhatian utama dalam kebijakan luar negeri. Banyak faktor kemudian mempengaruhi seperti ekonomi, budaya, feminisme, dan faktor-faktor lain. Selain itu kemunculan berbagai aktor baru membuat kebijakan luar negeri yang dirancang dan diputuskan akan semakin kompleks. Sebagai contoh adalah munculnya jaringan teroris Al-Qaeda. Fenomena ini membuat negara mau tidak mau harus menaruh organisasi ini sebagai pertimbangan dalam kebijakan luar negerinya. Negara kemudian tidak hanya menjadi aktor tunggal dalam kancah politik internasional,
        Kebijakan luar negeri juga bisa diartikan sebagai seperangkat rencana dan komitmen yang menjadi pedoman bagi perilaku pemerintah dalam berhubungan  dengan negara-negara lain. Akhirnya rencana dan komitmen tersebut diterjemahkan ke dalam langkah dan tindakan yang nyata berupa mobilisasi sumber daya yang diperlukan untuk menghasilkan suatu efek dalam pencapaian tujuan.
        Bagi Indonesia, kebijakan politik luar negeri menyangkut perumusan sikap, arah tindakan dan tujuan yang hendak dicapai suatu negara dalam pergaulan internasional. Kebijakan luar negeri tidak sekedar penerapan keluar yang berdiri sendiri, melainkan terkait pada kebijakan nasional yang dirumuskan secara bertahap sesuai dengan kondisi menyeluruh di dalam negeri. Oleh karena itu seringkali dikatakan bahwa kebijakan politik luar negeri suatu negara adalah pantulan dari kondisi nyata dalam negeri bengsa yang bersangkutan.[9]
        Setiap bangsa atau negara yang merdeka dan berdaulat melaksanakan politik luar negeri dalam pergaulan dengan berbagai bangsa dan negara lain. Politik luar negeri suatu negara pada pokoknya mengandung dua unsur, yaitu: 1) unsur tujuan nasional yang disertai strategi dan taktik pencapaiannya; 2) unsur tujuan internasional yang berkaitan erat dengan kepentingan nasioal bangsa-bangsa yang bersangkutan.[10]
        Sifat alami kebijakan luar negeri sendiri adalah untuk memberi rasa aman terhadap kelangsungan hidup suatu negara. Jika ditinjau dari sisi akademis sendiri kebijakan luar negeri pada dasarnya merupakan ilmu yang digunakan untuk mengetahui perilaku suatu negara. Modelski (1962) dalam Dugis (2007) menggambarkan kebijakan luar negeri sebagai suatu sistem kegiatan. Dengan perspektif ini, kebijakan luar negeri dipandang sebagai suatu sistem di mana keputusan kebijakan luar negeri dirumuskan dan direncanakan untuk dieksekusi. Selain itu, Modelski mencatat bahwa kebijakan tentu dirumuskan di bawah bimbingan prinsip-prinsip tertentu dan harus dibuat dengan tujuan tertentu. Konsep dasar dalam kebijakan luar negeri, oleh karena itu, adalah: (1) pembuat kebijakan, (2) tujuan, (3) prinsip, (4) kekuasaan untuk melaksanakan, dan (5) konteks dimana kebijakan luar negeri dirumuskan dan diimplementasikan.

B.  Fungsi dan skema kebijakan internasional
        Kebijakan luar negeri merupakan sesuatu yang mengandung perhitungan cermat akan kondisi internasional serta kepentingan nasional, karena itu kebijakan internasional sangat mungkin mengalami suatu perubahan. Menurut Herman terdapat empat perubahan, pertama adalah adjustment changes yaitu perubahan yang muncul dalam level usaha. Yang kedua adalah, program changes yaitu perubahan teknis atau instrumen dalam perumusan kebijakan tersebut. Yang ketiga adalah goals changes yaitu perubahan tujuan. Dan yang keempat adalah perubahan kondisi internasional yang secara otomatis menuntut pembentukan ulang bagi kebijakan yang ada.[11]
        Tujuan dari pembentukan kebijakan luar negeri pada dasarnya untuk mencapai pardamaian, keamanan, dan kekuasaan. K.J Holsti memberikan tiga criteria untuk mengklasifikasikan tujuan politik luar negeri, yaitu:
1.      Nilai (values) yang menjadi tujuan para pembuat keputusan
2.      Jangka waktu yang dibutuhkan untuk mencapai suatu tujuan yang ditetapkan
3.      Tipe tuntutan yang diajukan suatu negara kepada negara lain
        Konsep mudah dalam menjelaskan hubungan suatu negara dengan situasi di luar negaranya yaitu:
1)      Kebijakan luar negeri sebagai sekumpulan orientasi (a cluster of orientation). Politik luar negeri dijadikan landasan dasar bagi kelangsungan hidup suatu negara. Orientasi ini mencakup sikap, persepsi, nilai yang dijabarkan dari pengalaman sejarah atau keadaan strategis negara. Contoh: pancasila sebagai falsafah negara.
2)      Politik luar negeri sebagai seperangkat komitmen dan rencana untuk bertindak. Dalam hal ini, kebijakan luar negeri berupa rencana dan komitmen konkrit yang dikembangkan oleh para pembuat keputusan untuk menjaga stabilitas lingkungan eksternal.
3)      Kebijakan luar negeri dipandang sebagai bentuk perilaku atau aksi. Pada tingkat ini, kebijakan luar negeri lebih bersifat empiris yang disertai dengan langkah-langkah konkrit para pembuat keputusan.[12]
        Pembuatan keputusan politik luar negeri bergantung ada peran manusia, yaitu faktor kepemimpinan, persepsi, dan sistem kepercayaan para pembuat keputusan. Aktor yang menjalankan tugas dalam pengambilan keputusan itu adalah:
a.     Individu
            Faktor psikologis dan predeliksi (kegemaran) para pengambil keptusan sangat berpengaruh terhadap hasil politik. Adakalanya pemimpin dictator lebih mudah direfleksikan kesemua kategori keputusan daripada sifat pribadi pemimpin demokratis yang harus tunduk pada check and balance pemerintah, pers yang bebas, parlemen, opini publik, dan kelompok penekan.
b.    Kelompok
   Sumber keputusan luar negeri bisa berasal dari klompok individu-individu, yang erat kaitannya dengan masyarakat. Sumber internal ini mencakup factor kebudayaan dan sejarah, pembangunan ekonomi, struktur sosial, dan perubahan opini publik.
c.     Birokrasi
Birokrasi berhubungan erat dengan struktur, proses, dan efek pemerintahan terhadap politik luar negeri. Dalam hal ini negara menjadi aktor utama dalam proses pengambilan keputusan politik luar negeri.  Selain kepentingan biro pemerintah, dinas-dinas militer, dan divisi lainnya, politik luar negeri juga melindungi kelangsungan hidup dan pertumbuhan birokrasi untuk memaksimalisasi keterlibatan dan pengaruhnya dalam proses pembuatan keputusan.
d.    Sistem nasional
Konsep ini mencakup berbagai atribut nasional yang mempengaruhi luar negeri. Yang termasuk kategori sistem nasional adalah luas, lokasi geografis, tipe daerah, iklim, dan sumber alam negara, kondisi demografis (kepadatan penduduk, tingkat melek huruf, distribusi usia, dan kesehatan fisik).
e.     Sistem global
Sistem mengelompokkan faktor eksternal negara-negara yang keputusan politik luar negerinya terstruktur dalam  suatu sistem global. Sistem global juga meliputi kebijaksaaan dan tindakan negara lain yang bisa merangsang respon politik negara yang dipelajari.[13]
        Secara analitis, kebijakan luar negeri melayani fungsi politik tertentu untuk negara, dan fungsi yang paling umum adalah:
1.    Melindungi keamanan nasional, misalnya, dengan mengembangkan kekuatan militer dan masuk ke aliansi keamanan dengan negara lain;
2.    Menjaga dan meningkatkan kekuatan ekonomi nasional dan kesejahteraan, misalnya, dengan membuka pasar luar negeri untuk ekspor dan investasi asing;
3.    Membina pembangunan daerah strategis penting dan negara melalui bantuan pembangunan bilateral dan multilateral, dan
4.    Mendukung martabat manusia melalui, misalnya, bantuan kemanusiaan dan hak asasi manusia.
        Pembuatan kebijakan politik luar negeri sebagai pemecahan masalah pendekatan  pemecahan masalah  secara  rasional  merujuk  pada  sesuatu yang ideal yaitu bagaimanakah menciptakan suatu keputusan luar negeri yang  baik atau sesuatu yang ideal. Deskripsi yang ideal itu sebagai kemungkinan yang dapat diterapkan kedalam beberapa situasi dan kondisi terutama dengan politik luar negeri negara lain. Pendekatan tersebut terdiri dari beberapa langkah:
1.      Merumuskan Situasinya ( Define of the Situation )
2.      Memilih Tujuan ( Select Goal )
3.      Pencarian Alternatif-Alternatif ( Search for Alternatives )
4.      Memilih Alternatif-Alternatif ( Choosing Alternatives )

C.  Konsep dasar kebijakan internasional
        Kebijakan luar negeri setiap negara adalah sebuah refleksi aspirasi negara yang bersangkutan dalam berhadapan dengan negara lain diseluruh dunia. Oleh karena itu sasaran dari kebijakan internasional adalah:
1.      Mendukung pembangunan nasional dengan prioritas pada pembangunan ekonomi, sebagai tahapan dalam rencana pembangunan
2.      Memelihara stabilitas internal dan regional mengkondisikan pembangunan nasional
3.      Menjaga integritas wilayah dan menjamin harapan bangsa terhadap tempat tinggal.[14]
Kebijakan internasional harus bertujuan memperkuat hubungan persahabatan internasional dan regional serta kerjasama lewat beberapa jalur regional dan multilateral yang berhubungan dengan kepentingan dan potensi suatu negara.
Dalam kebijakan internasional ada kebijakan-kebijakan yang melekat, yaitu:
1) Kebijakan ekonomi internasional, adalah suatu kebijakan ekonomi pemerintah secara langsung mempengaruhi perdagangan dan pembayaran internasional. Macam-macam kebijakan ekonomi internasional diantaranya: kebijakan bantuan luar negeri, perdagangan internasional serta pembayaran internasional. 2) kebijakan industrialisasi, kebijakan ini tidak jauh beda dengan kebijakan ekonomi internasional, tetapi dalam kebijakan industrial pertumbuhan ekonomi yang berlangsung secara berkesinambungan menghasilkan struktural dalam perekonomian dan menghasilkan berbagai industri dalam suatu negara. 

D.  Manfaat kebijakan internasional
        Politik luar negeri Indonesia oleh pemerintah pada dasarnya dirumuskan dalam kebijakan luar negeri yang diarahkan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional. Dengan demikian kebijakan tersebut akan memberi dampak bagi bangsa sendiri.  Kebijakan luar negeri mampu memberikan manfaat untuk penguatan bangsa, diantaranya:
1.      mempererat hubungan antar negara
2.      sarana dalam mencapai kepentingan nasional
3.      mendekatkan Indonesia pada perkembangan dunia
4.      mencerdaskan kehidupan bangsa
5.      memajukan kesejahteraan ekonomi
Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut:
a.    mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara;
b.    memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat;
c.    meningkatkan perdamaian internasional;
d.   meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa



 IV.            Kesimpulan
                        Dari penjelasan diatas penulis mengambil kesimpulan bahwa kebijakan luar negeri sangat berguna untuk memahami sifat dan perilaku negara dalam politik internasional. Para akademisi khususnya Hubungan Internasional akan sangat membutuhkan analisis kebijakan luar negeri karena pada dasarnya kebijakan luar negeri dapat penulis katakan sebagai turunan dari Hubungan Internasional atau Politik Internasional. Mempelajari Hubungan Internasional di dalamnya juga akan mempelajari kebijakan luar negeri karena yang dibahas dalam ruang lingkup internasional. Kemudian analisis kebijakan luar negeri sendiri memerlukan penelitian yang lebih mendalam seiring perkembanga zaman agar studi ini tetap relevan.
            Oleh sebab itu, kebijakan luar negeri merupakan cara untuk memahami suatu negara dalam pengambilan keputusan kebijakan luar negerinya. National Interest merupakan faktor utama dalam pengambilan keputusan kebijakan luar negeri. Kedepannya, menurut saya studi kebijakan luar negeri akan semakin penting bukan hanya di kalangan penstudi ilmu politik saja, karena seperti yang dituliskan diatas bahwa perkembangan isu-isu turut mempengaruhi aktor yang berperan dalam pengambilan keputusan kebijakan luar negeri. Jadi tidak mustahil studi kebijakan luar negeri juga akan berkembang dan masuk tidak hanya di kalangan penstudi ilmu politik saja.

    V.            Penutup
            Demikian makalah ini dibuat, semoga dapat memberikan manfaat kepada pembaca pada umumnya, dan dapat memberikan suatu pemahaman kepada pemakalah secara khususnya. Sekian apabila ada kesalahan atau kekurangan dalam penulisan makalah ini, kritik dan saran yang membangun sangat dibutuhkan. Dari pemakalah minta maaf atas kekurangan yang ada dan atas perhatian pembaca pemakalah mengucapkan terima kasih.




DAFTAR PUSTAKA
            Bakri, Noor MS. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2012.
            Darmadi, Hamid. Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: Alfabeta. 2010.
            Junaidi, Muhammad. Pendidikan Kearganegaraan. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2013.
            Sutoyo. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Graha                                  Ilmu. 2011.
            Syarbaini, Syahrial. Membangun Karakter dan Kepribadian melalui Pendidikan                                         Kewarganegaraan. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2006.






                [1] Muhammad Junaidi, Pendidikan Kearganegaraan (Yogyakarta: Graha Ilmu. 2013) hlm.106
                [2] Muhammad Junaidi, Pendidikan Kearganegaraan. Hlm. 106
                [3] Muhammad Junaidi, Pendidikan Kearganegaraan. Hlm. 107
                [4] Syahrial Syarbaini, Membangun Karakter dan Kepribadian melalui Pendidikan Kewarganegaraan (Yogyakarta: Graha Ilmu. 2006) hlm. 177
                [5] Noor MS Bakri, Pendidikan Kewarganegaraan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2012) hlm. 367
                [6] Hamid Darmadi, Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan, (Bandug: Alfabeta. 2010) hlm. 332
                [7] Sutoyo, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi (Yogyakarta: Graha Ilmu. 2011) hlm. 79
                [8] Syahrial Syarbaini, Membangun Karakter dan Kepribadian melalui Pendidikan Kewarganegaraan, hlm. 178
                [9] Syahrial Syarbaini, Membangun Karakter dan Kepribadian melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Hlm. 178
                [10] Syahrial Syarbaini, Membangun Karakter dan Kepribadian melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Hlm. 178
                [11] Muhammad Junaidi, Pendidikan Kearganegaraan. Hlm. 108
                [12] Muhammad Junaidi, Pendidikan Kearganegaraan. Hlm. 108-109
                [13] Muhammad Junaidi, Pendidikan Kearganegaraan. Hlm. 109-111
                [14] Muhammad Junaidi, Pendidikan Kearganegaraan. Hlm. 112

Tidak ada komentar:

Posting Komentar